KPU Tomohon Gelar Internalisasi PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Tahapan Dana Kampanye harus berjalan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023.  Memastikan hal ini, KPU Tomohon melaksanakan internalisasi pada Komisioner, PNS dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Tomohon, di Ruang  Rapat Kantor KPU Tomohon, Rabu (13/9/2023).

Ketua KPU Kota Tomohon mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar Komisioner, PNS dan PPNPN memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan aturan main tersebut. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Y. P. Simangunsong, menegaskan, Komisioner dan Sekretariat KPU Tomohon wajib memahami substansi norma dalam PKPU yang mengatur tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Memahami PKPU ini akan sangat membantu dalam menyosialisasikan secara benar kepada pihak-pihak terkait.  

Dalam Internalisasi dibahas tentang Tahapan Dana Kampanye Pemilu, Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota antara lain sumber dan bentuk dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, persiapan, pembukuan, jenis laporan dan penyampaian laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu.

Hadir dalam Rapat tersebut Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh, Anggota Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli, Youne Y. P. Simangunsong, Rojer R. Datu, Sekretaris KPU Kota Tomohon, Para Kasubbag, Staf Sekretariat dan PPNPN KPU Kota Tomohon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.