
KPU Tomhon Gelar Rapat Internalisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Untuk memberi panduan bagi jajaran KPU dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilihan Umum.
Untuk mendalami dan menyamakan persepsi tentang substansi muatan produk hukum tersebut, maka Komisi Pemilihan Umun Kota Tomohon melaksanakan internalisasi Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota serta Kampanye Pemilihan Umum pada Rabu, 16 Agustus 2023 bersama seluruh jajaran kesekretariatan KPU Kota Tomohon.
Hadir dalam kesempatan sharing internalisasi produk hukum tersebut adalah Ketua KPU Kota Tomohon Vierna G. V. Pijoh, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Y. P. Simangunsong, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rojer R. Datu, Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Sofya Tampi, Pejabat Struktural Eselon IV, Pelaksana dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Kota Tomohon.