
KPU Kota Tomohon Melakukan Audiensi Dengan Bawaslu Kota Tomohon
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id – KPU Kota Tomohon melakukan audiensi dengan Bawaslu Kota Tomohon pada Rabu (23/7/2025)
Maksud dari audiensi ini adalah untuk menindaklanjuti Surat KPU RI dalam rangka Pelaksanaan Kajian Teknis Pasca Pemilu dan Pemilihan dan sebagai tindak lanjut amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Melalui audiensi ini, KPU Kota Tomohon dan Bawaslu Kota Tomohon telah mengagendakan untuk pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di minggu yang akan datang serta pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) bersama Bawaslu Kota Tomohon.
Turut hadir dalam audiensi ini Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh, Anggota KPU Kota Tomohon Deisy T. Soputan, Arinny Poli, Youne Y. P. Simangunsong, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Oliva Pusung, Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi Hetty M. Kabi serta Staff Sekretariat KPU Kota Tomohon.