.jpg)
Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tomohon
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Pemohonan DPRD Kota Tomohon kepada KPU Kota Tomohon terkait permintaan nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tomohon, maka KPU Kota Tomohon melaksanakan klarifikasi terhadap nama-nama yang berada pada posisi suara terbanyak kedua, bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon, Kamis 31 Agustus 2023.
Setelah Surat Pemohonan DPRD Kota Tomohon diterima, maka KPU Kota Tomohon memiliki waktu 5 hari untuk melakukan verifikasi tehadap berkas Calon Penganti Antar Waktu dan memplenokan hasilnya sebelum KPU Kota Tomohon membalas Surat Permohonan DPRD Kota Tomohon.
Turut hadir Komisioner KPU Tomohon Rojer R. Datu, Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli dan Youne Y. P. Simangunsong serta Calon Pengganti Antar Waktu yang diklarifikasi