KPU Tomohon Gelar Rapat Internalisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon menggelar Rapat Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G.V. Pijoh, dan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y. P. Simangunsong yang dalam arahannya menekankan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya perubahan substansial, baik berupa penambahan maupun pengurangan dari isi keputusan terbaru. Hal ini penting untuk memastikan agar seluruh elemen penyelenggara memahami arah kebijakan dan mampu mengimplementasikannya secara tepat. “Penyelenggaraan SPIP akan dikatakan efektif jika tujuan dan sasaran dapat tercapai sebagaimana ditetapkan dalam pedoman teknis. Sementara itu, dikatakan efisien apabila proses pelaksanaannya dilakukan secara optimal dan selesai tepat waktu,” jelasnya.
Setelah arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan isi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, yang kemudian dibahas secara mendalam, dikaji secara kritis, dan dipahami intinya oleh seluruh peserta rapat. Tahapan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap bagian dari keputusan tersebut benar-benar dimengerti dan dapat diimplementasikan dengan benar dalam pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kota Tomohon.Rapat ini menjadi langkah strategis bagi KPU Kota Tomohon dalam memperkuat tata kelola internal serta membangun sistem pengendalian yang mampu mendukung akuntabilitas dan integritas lembaga. Diharapkan, melalui internalisasi ini, implementasi SPIP dapat berjalan dengan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat ini, Ketua KPU Kota Tomohon, para Anggota KPU, para Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat KPU Kota Tomohon.