KPU Tomohon Ikuti Rapat Koordinasi terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan II serta Pembahasan Kartu SPIP Periode Bulan September 2025

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan II serta Pembahasan Kartu Kendali SPIP periode September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara pada Kamis, 9 Oktober 2025. KPU Kota Tomohon mengikuti rakor tersebut dari Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tomohon.

Rakor dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi kepatuhan pelaporan Kartu Kendali SPIP oleh Inspektorat KPU RI. Beliau menekankan pentingnya tindak lanjut atas setiap hasil evaluasi serta koordinasi jika terdapat kendala dalam proses pelaporan. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon, menyampaikan bahwa meskipun pelaporan melalui aplikasi tercatat telah mencapai 100%, hasil verifikasi Inspektorat menunjukkan ketidaksesuaian. Hal ini disebabkan oleh dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, Satgas SPIP di tingkat provinsi serta kabupaten/kota akan ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan serta kesesuaian pelaporan Kartu Kendali SPIP. Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan, turut menegaskan bahwa pelaporan Kartu Kendali SPIP harus memenuhi tiga aspek utama, yaitu ketepatan waktu, ketepatan dokumen, dan kualitas laporan. Dokumen yang diunggah harus lengkap, sesuai, dan tepat waktu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil monitoring dan evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan II Tahun 2025. Masing-masing satuan kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan, yang selanjutnya dibahas untuk menemukan solusi bersama.

Rakor ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kota Tomohon, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Operator SPIP, serta staf pelaksana Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.