
2.107 KPPS yang akan bertugas di 301 TPS se-Kota Tomohon di Lantik
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Atas nama Ketua KPU Kota Tomohon PPS se-Kota Tomohon melantik 2.107 KPPS yang akan bertugas di 301 TPS di seluruh wilayah Kota Tomohon.
KPPS sangat penting perannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelantikan pada hari ini juga ditandai dengan penanaman bibit pohon secara serentak di lokasi pelantikan. KPU menyadari dengan tercetak banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam. KPU memandang pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Kami berharap agar Anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Demikian juga Anggota KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan
pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Pelantikan hadiri Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh, Anggota Rojer R. Datu, Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli dan Youne Y. P. Simangunsong, PPK se Kota Tomohon dan undangan.