KPU Tomohon Laksanakan Rapat Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kamis (22/1/2026), bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.
Kegiatan ini dibuka oleh Deisy T. Soputan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa rapat internalisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh jajaran sekretariat terkait teknis dan mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), sehingga tidak hanya dipahami oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, tetapi oleh seluruh staf sekretariat.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Seluruh peserta rapat secara bersama-sama membahas isi peraturan tersebut secara mendalam, mengkajinya secara kritis, serta memahami inti dan tahapan pelaksanaannya. Proses ini dilakukan guna memastikan setiap ketentuan dalam PKPU dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan secara tepat. Dalam sesi pemaparan juga dibuka ruang diskusi, sehingga peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun hal-hal yang belum dipahami untuk dibahas bersama.
Rapat kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh. Dalam penutupannya, beliau menekankan agar PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dapat dipedomani dan dipraktikkan dalam pelaksanaan tugas ke depan. Selain itu, beliau juga mengharapkan agar segera disusun kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) yang disesuaikan dengan ketentuan dalam PKPU tersebut.
Rapat internalisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tomohon, para Anggota KPU Kota Tomohon, para Kepala Subbagian, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Tomohon.