KPU Tomohon Ikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited)
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 10.30–12.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi, KPU/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Peserta rapat meliputi Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pejabat pengelola keuangan (Kabag/Kasubbag Keuangan, PPK, dan Bendahara), serta Operator SAKTI Modul Pelaporan.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, meningkatkan kesiapan unit kerja, serta mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi akurasi, keandalan, dan keabsahan penyajian Laporan Keuangan KPU Tahun 2025 (Unaudited), guna mendukung pelaksanaan reviu yang efektif dan peningkatan kualitas laporan keuangan.
Agenda rapat mencakup pembahasan ruang lingkup reviu laporan keuangan, penetapan timeline reviu laporan keuangan Semester II Tahun 2025, serta identifikasi potensi permasalahan dalam proses penyusunan dan reviu laporan keuangan. Selain itu, dibahas pula pemahaman mengenai opini Laporan Keuangan KPU dan kriteria pemberian opini oleh BPK, komponen dan penyusunan laporan keuangan, serta upaya peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).
Pembahasan lainnya meliputi periodisasi penyelesaian daftar tindak lanjut (to do list), mekanisme monitoring dan tindak lanjut kualitas data laporan keuangan, persyaratan penerbitan Surat Hasil Reviu (SHR), ketentuan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal, pedoman tutup periode, ketentuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, serta pembahasan Checklist penyusunan LBP dan LBKP Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan dan pelaporan aset tetap sesuai PSAP 07 dan PSAP 08 yang berkaitan dengan aset tanah.
Setiap sesi dilengkapi dengan diskusi dan tanya jawab sebagai bentuk umpan balik dari peserta. Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang selaras dan kesiapan yang optimal dalam menghadapi proses reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited), sehingga penyusunan dan penyajian laporan keuangan dapat terlaksana secara akurat, andal, dan sesuai ketentuan yang berlaku.