Berita Terkini

757

Komitmen KPU Beri Ruang Kampanye Adil dan Setara

Senggigi, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menegaskan komitmen lembaganya untuk bersikap adil dan setara kepada semua peserta pemilu. Seperti di tahapan kampanye yang saat ini tengah berlangsung komitmen tersebut juga terus dipegang dengan memberikan ruang yang sama kepada peserta pemilu menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Wahyu saat memberikan pengarahannya kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas), di Senggigi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (1/11/2018). Peserta Konsolnas sendiri adalah para Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia. Menurut Wahyu, KPU sendiri memandang kampanye sebagai upaya peserta mengajak masyarakat untuk hadir pada hari pemungutan suara nanti.  Hal itu juga sejalan dengan harapan KPU yang disetiap kegiatan sosialisasinya bertujuan peningkatan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya.  Dipenjelasannya yang lain Wahyu menerangkan makna mempermudah yakni ruang bagi peserta pemilu memproduksi secara mandiri bahan kampanye dengan batasan harga tertentu. KPU hanya membatasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), agar tidak mengurangi keindahan kota dengan bertebarannya APK jika tidak diatur dan dibatasi.  “KPU tidak melarang-larang, apa-apa tidak boleh, dan dibatas-batasi dalam kampanye, KPU hanya memberikan batasan sesuai aturan perundangan. Mari biarkan kampanye juga menjadi efektif dalam mengedukasi masyarakat,” tutur   Basis pembuatan APK secara mandiri yang dilakukan peserta pemilu disesuaikan dengan jumlah wilayah masing-masing, bukan lagi dengan prosentase, jelas Wahyu. Misalnya baliho yang diproduksi mandiri maksimal 5 baliho di setiap desa/kelurahan. Peserta pemilu disini partai politik (parpol), sedangkan calon legislatif (caleg) bukan termasuk peserta pemilu, namun karena pemilih dapat mencoblos caleg, maka caleg juga butuh kampanye, tapi harus dibawah koordinasi parpol.  “Apabila tanpa koordinasi dengan parpol, maka bisa disebut pelanggaran dan sanksi adminitratifnya harus dicopot, karena peserta pemilunya adalah parpol. Sesuai Peraturan KPU, pemeliharaan dan pembersihan APK tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab peserta pemilu. Branding di mobil dan ambulans juga diperbolehkan, dengan ketentuan harus mobil pribadi plat hitam,” jelas Wahyu yang juga membidangi sosialisasi pendidikan pemilih di KPU RI.  Kemudian terkait peserta pemilu ke kampus, pesantren, gereja, tempat pendidikan dan ibadah lainnya, diperbolehkan asalkan bukan dalam konteks kampanye, tambah Wahyu. Kegiatan debat capres dan cawapres yang dilaksanakan KPU juga tidak bisa dilakukan di kampus, karena debat tersebut konteksnya kampanye, sedangkan ketentuan lembaga pendidikan itu tidak boleh untuk kampanye.(hupmas kpu Arf/foto: Irul/ed diR)


Selengkapnya
695

Pentingnya Pemahaman Dua Induk Etika Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 gelombang IV kembali berlanjut dengan pemberian materi dengan metode Building Resources In Democracy, Government and Election (Bridge) melalui kelas-kelas kecil.   Dipandu fasilitator yang expert di bidang kepemiluan, peserta yang telah dibagi ke dalam lima kelas kemudian diberikan sejumlah materi. Salah satunya terkait pentingnya pemahaman etika penyelenggara pemilu.   "Ada dua cabang besar dalam etika penyelenggara pemilu yang pertama integritas dan yang kedua profesionalitas. Nanti dari integritas akan muncul nilai yang terdiri dari mandiri, jujur, adil dan akuntabel," papar Fasilitator kelas B yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Mufti Syarfie di Jakarta, Kamis (1/11/2018).   Sedangkan Profesionalitas terdiri dari nilai aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum, dan berkepastian hukum.   "Ada satu nilai yang istimewa dan hanya ada di Undang-undang pemilu yaitu nilai aksesibilitas, itu hanya ada di KPU. Karena ada upaya afirmasi kepada kelompok yang berkemampuan khusus dalam penyelengagraan pemilu," sambung Mufti.   Selain mendapat pemahaman tentang etika penyelenggara pemilu, melalui sesi kelas ini peserta juga diberikan pemahaman terkait dengan nilai dan prinsip pemilu bebas dan adil; gender dan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu; sistem pemilu di Indonesia serta tahapan pemilu dan perencanaan strategis.    Secara umum kegiatan pembekalan kelas berlangsung dengan suasana yang hidup, nampak dari antusiasme peserta memecahkan persoalan-persoalan yang diberikan baik individu maupun secara berkelompok. (hupmas kpu Bil/foto Ieam/ed diR)


Selengkapnya