Berita Terkini

646

Siapkan Pemilih Berkualitas, KPU Tomohon Rakor dengan Instansi Terkait

Tomohon, kpu-tomohon.com – Guna mempersiapkan pemilih berkualitas pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pencermatan DPTHP 2 bersama dengan instansi terkait. Senin (26/11/2018) siang bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tomohon. Hadir dalam rapat koordinasi yaitu 2 orang Komisioner KPU Kota Tomohon dan undangan dari instansi terkait, seperti Bawaslu Kota Tomohon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon, Perwakilan dari Partai Politik serta PPK se-Kota Tomohon. Rakor ini membahas perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari. Dalam sambutannya, Komisioner Divisi Program dan Data Albertien V. Pijoh, SE, menyampaikan untuk mendata pemilih disabilitas dan agar dapat menyelesaikan data ganda. Kepada penyelenggara Ad-Hoc, tak lupa Komisioner mengingatkan untuk terus proaktif dan berusaha menjemput bola terhadap pemilih-pemilih potensial ataupun yang belum terdaftar demi satu tujuan yaitu melindungi hak pilih. Hal ini, senada dengan Komisioner Divisi Hukum Jacobus A. Wowor,SH., menanggapi pertanyaan dari salah satu Parpol mengenai tersedianya fasilitas dan aksesibilitas pemilih difabel, KPU berkewajiban untuk mengakomodir hal ini. “Merupakan kewajiban dari kami KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memfasilitasi itu, namun mengenai teknis dan fasilitas pendukung yang akan digunakan nanti, akan diarahkan lebih jelas dari pusat” ujar Wowor. Dalam kesempatan ini, turut hadir dari Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini Disdukcapil yang menerangkan perihal pendataan penduduk yang pindah domisili dan kepastian untuk perekaman data kependudukan di setiap kelurahan. Disdukcapil akan tetap mengefektifkan perekaman data penduduk dan meminta kesadaran dari penduduk sendiri untuk dapat proaktif melaporkan diri pada Pemerintah kelurahan ataupun Dinas Dukcapil. 


Selengkapnya
734

Komitmen KPU Beri Ruang Kampanye Adil dan Setara

Senggigi, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menegaskan komitmen lembaganya untuk bersikap adil dan setara kepada semua peserta pemilu. Seperti di tahapan kampanye yang saat ini tengah berlangsung komitmen tersebut juga terus dipegang dengan memberikan ruang yang sama kepada peserta pemilu menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Wahyu saat memberikan pengarahannya kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas), di Senggigi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (1/11/2018). Peserta Konsolnas sendiri adalah para Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia. Menurut Wahyu, KPU sendiri memandang kampanye sebagai upaya peserta mengajak masyarakat untuk hadir pada hari pemungutan suara nanti.  Hal itu juga sejalan dengan harapan KPU yang disetiap kegiatan sosialisasinya bertujuan peningkatan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya.  Dipenjelasannya yang lain Wahyu menerangkan makna mempermudah yakni ruang bagi peserta pemilu memproduksi secara mandiri bahan kampanye dengan batasan harga tertentu. KPU hanya membatasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), agar tidak mengurangi keindahan kota dengan bertebarannya APK jika tidak diatur dan dibatasi.  “KPU tidak melarang-larang, apa-apa tidak boleh, dan dibatas-batasi dalam kampanye, KPU hanya memberikan batasan sesuai aturan perundangan. Mari biarkan kampanye juga menjadi efektif dalam mengedukasi masyarakat,” tutur   Basis pembuatan APK secara mandiri yang dilakukan peserta pemilu disesuaikan dengan jumlah wilayah masing-masing, bukan lagi dengan prosentase, jelas Wahyu. Misalnya baliho yang diproduksi mandiri maksimal 5 baliho di setiap desa/kelurahan. Peserta pemilu disini partai politik (parpol), sedangkan calon legislatif (caleg) bukan termasuk peserta pemilu, namun karena pemilih dapat mencoblos caleg, maka caleg juga butuh kampanye, tapi harus dibawah koordinasi parpol.  “Apabila tanpa koordinasi dengan parpol, maka bisa disebut pelanggaran dan sanksi adminitratifnya harus dicopot, karena peserta pemilunya adalah parpol. Sesuai Peraturan KPU, pemeliharaan dan pembersihan APK tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab peserta pemilu. Branding di mobil dan ambulans juga diperbolehkan, dengan ketentuan harus mobil pribadi plat hitam,” jelas Wahyu yang juga membidangi sosialisasi pendidikan pemilih di KPU RI.  Kemudian terkait peserta pemilu ke kampus, pesantren, gereja, tempat pendidikan dan ibadah lainnya, diperbolehkan asalkan bukan dalam konteks kampanye, tambah Wahyu. Kegiatan debat capres dan cawapres yang dilaksanakan KPU juga tidak bisa dilakukan di kampus, karena debat tersebut konteksnya kampanye, sedangkan ketentuan lembaga pendidikan itu tidak boleh untuk kampanye.(hupmas kpu Arf/foto: Irul/ed diR)


Selengkapnya