Berita Terkini

29

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Paslon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar kegiatan Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kota Tomohon dan LO Bakal Paslon Perseorangan, Kamis (25/6). Kegiatan Rapat ini membahas mengenai Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Tomohon. Kegiatan ini tentunya dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Adapun kegiatan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan juga tentu dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu minimal memakai masker, membawa handsanitizer, sarung tangan plastik, pelindung wajah (Faceshield), tisu, disinfektan spray, dan ATK. Sebelum melaksanakan Verfak PPS sudah harus melalui pengecekan suhu tubuh. Dan apabila hasil pengecekan tersebut ternyata suhu tubuh PPS tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan penyebaran covid-19 (di atas 38°C), maka PPS tidak melakukan verfak dan dilakukan penggantian personil.


Selengkapnya
27

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2020. Bimtek ini dilaksanakan secara daring bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tomohon. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini sesuai dengan protokol kesehatan yang tidak memungkinkan mengumpulkan penyelenggara pemilu dalam jumlah banyak pada suatu tempat. Penerapan protokol kesehatan yang ketat pun menjadi hal utama yang wajib dipatuhi pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini.


Selengkapnya
33

KPU Kota Tomohon Sosialisasikan PKPU 5 Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Jadwal dan Tahapan PKPU 5 Thn 2020 Daring Via Zoom dan Live Youtube (Selasa, 23 Juni 2020). Peserta kegiatan sosialisasi daring ini yaitu dari unsur pemerintah Kota Tomohon (Kesbangpol, Para camat di Kota Tomohon), Legislator dan pimpinan partai politik Kota Tomohon, teman-teman media, LPM Kota Tomohon, Kaban BPBD Kota Tomohon, Tokoh agama dan masyarakat Kota Tomohon, serta para Pemerhati Politik di Kota Tomohon. Sosialisasi secara online ini membuka kesempatan juga bagi masyarakat yang hendak mengikuti dan mendengarkan materi yang akan dipaparkan. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Robby Golioth, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan langsung oleh Stenly Kowaas, Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. Selanjutnya ada beberapa arahan yang disampaikan oleh Ketua KPU Tomohon, Harryanto Lasut. PKPU berisi tentang perubahan ketiga peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020. Dengan adanya PKPU tersebut, maka tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sempat tertunda oleh bencana non alam atau pandemi Covid-19, kembali dilanjutkan pada 15 Juni 2020. Sosialisasi ini sangat penting sebagai bentuk transparansi KPU Tomohon dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Tomohon. Selain itu juga, KPU Kota Tomohon siap melaksanakan tahapan pilkada 2020 ini dengan Protokol Kesehatan Covid-19.


Selengkapnya
38

Pemilihan Saat Pandemi, KPU Pastikan Kesehatan dan Hak Pilih Terlindungi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membahas draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) bersama Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020). Melalui PKPU tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan sembilan tahapan Pemilihan 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sembilan tahapan itu mulai dari Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP ; Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pelaksanaan Kampanye; Laporan dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan. "Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur dalam PKPU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam pkpu ini, PKPU sekarang lebih pada pelaksanaan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Arief. Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan Rappid Test bagi Penyelenggara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penyelenggara, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan. Melalui PKPU ini juga, KPU memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih yang tengah dirawat karena terpapar Covid-19, bertatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, namun penggunaan hak pilih nantinya akan mendapat pelayanan khusus oleh KPPS bersama Pengawas dan Saksi bekerjasama dengan Tim Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa mengurangi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sementara itu, usai pemaparan outline draft PKPU, Anggota Komisi II DPR yang hadir baik fisik maupun daring menyampaikan tanggapannya. Salah satu isu yang menjadi perhatian yakni penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan 2020. "Saya pikir semua semangatnya sama pelaksanaan Pemilihan pada 9 Desember memperhatikan protokol kesehatan tanpa mengurangi kualitas demokrasinya, tentu pandangan dan pendapat dari beberapa Anggota Komisi II kebijakan bisa berjalan efektif dan tepat waktu dengan dukungan anggaran, semoga ini bisa berjalan dengan baik," tutup Arief. (hupmas kpu ri Bil/foto: JAP/ed diR)


Selengkapnya
29

Lantik PPS Via Online, KPU Kota Tomohon Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) via Online Senin,(15/06/2020). Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Y.S. Lasut dan di saksikan oleh empat Komisioner KPU, Stenly J. Kowaas, Robby Golioth, Jacobus A.Wowor dan Albertien G.V Pijoh. Pelantikan dilakukan dengan dua Gelombang, dimana Gelombang Pertama untuk PPS di Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Barat dan Tomohon Timur dan Di gelombang kedua kecamatan Tomohon Selatan dan Tomohon Utara dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Pelantikan PPS Via Online atau Daring di hadiri oleh Bawaslu Kota Tomohon. Pelantikan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali kota Tomohon Tahun 2020 berbeda dengan Pelantikan PPS diPemilu/Pemilihan sebelumnya. Untuk mematuhi aturan Protokol Penyebaran Covid-19 maka Pelantikan Via Online dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon. Walaupun demikian KPU Kota Tomohon tetap terus Berusaha untuk dapat melaksanakan semua tahapan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 terkait Pelaksanaan Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dengan sebaik mungkin dan tidak mengurangi kualitas Pemilu.


Selengkapnya