RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TOMOHON TAHUN 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka berlangsung di kantor KPU Kota Tomohon, 15 Oktober 2020 dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa Pembukaan oleh Ketua PPK Tomohon Selatan, Ibu Lily Mangundap. Selanjutnya rapat pleno dibuka oleh ketua KPU Tomohon, Harryanto Y. S. Lasut. Sesudah Penyampaian dan pembukaan oleh Ketua KPU Tomohon, diberikan kesempatan kepada Bawaslu kota Tomohon untuk memberikan penyampaian terkait daftar pemilih.
Ketua Bawaslu, Deisy Soputan menyampaikan bahwa sebelum melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Bawaslu Tomohon telah menyampaikan 2 (dua) rekomendasi kepada pihak KPU tomohon pada hari Rabu 14 Oktober 2020 dan Bawaslu menunggu tindak lanjut dari KPU terkait surat rekomendasi tersebut. Maka rapat pleno terbuka diskors untuk melakukan pencermatan terkait rekomendasi yang diberikan oleh bawaslu.
Pukul 14.41 WITA, Rapat Pleno Terbuka diskors. Selanjutnya pukul 16.15 WITA, Skors dicabut dan Rapat Pleno Tebuka dilanjutkan. Dalam masa skors, KPU telah melakukan pencermatan terhadap data rekomendasi dari Bawaslu Kota Tomohon.
Rapat Pleno dilanjutkan dengan penyampaian Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari hasil pembacaan Berita Acara dan Rekapitulasi Daftar pemilih Hasil Perbaikan Tingkat Kecamatan diperoleh Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebagai berikut:
Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang disampaikan oleh PPK se-kota Tomohon tentunya bukanlah menjadi hasil akhir yang akan disampaikan juga di tingkat kota Tomohon. Hasil akhir di tingkat kota Tomohon sangat berbeda dengan yang disampaikan di tingkat kecamatan terkait data pencermatan terhadap rekomendasi Bawaslu Tomohon. Selain itu, KPU Tomohon menindaklanjuti PKPU No. 17 Tahun 2020 terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Selanjutnya pembacaan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Albertien V. Pijoh. Dengan hasil sebagai berikut:
Sesudah pembacaan rekapitulasi daftar pemilih tetap, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto Y. S. Lasut. Sesudah pembacaaan Berita Acara, Pukul 20.00 WITA Rapat Pleno Terbuka diskors untuk proses pencetakan Berita Acara Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (Model A.3.1-KWK dan Softfile format CSV dan/atau Excel dengan menutup 6 (enam) angka di tengah (tanggal lahir) pada NKK dan NIK DPT. Hasil inilah yang diserahkan kepada Bawaslu kota Tomohon, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Pukul 21.05 WITA skors dicabut dan dilanjutkan dengan uji petik sesuai dengan permintaan Bawaslu Tomohon terkait pemilih yang ditambahkan dan di-tms-kan; langsung ke server SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih). Hasil uji petik ini benar bahwa KPU kota Tomohon telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Tomohon.
Rapat Pleno Terbuka memutuskan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana terlampir adalah sah.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Tomohon oleh Ketua dan Anggota KPU Tomohon. Kemudian diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3, 2, dan 1 (sesuai urutan daftar hadir), Bawaslu Kota Tomohon, Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Rapat Pleno Terbuka ditutup secara resmi pukul 21.45 WITA oleh Ketua KPU Tomohon, Harryanto Y. S. Lasut.
Selengkapnya