Tomohon, 28 September 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September 2021 sesuai surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 366/TIK.05/71/2021 yang diikuti oleh Kepala divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh, Kasubag Program dan Data KPU Kota Tomohon Hetty Kabi, Operator Sidalih Prisca Lombogia dan Dwiputri Pusung.
Kegiatan Rakor ini diselenggarakan online melalui zoom meeting, dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meydi Tinangon, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Raymond Mamahit, Kasubag Program dan Data KPU Provinsi Sulawesi Utara Lani Alouw, serta 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Program Data, dan Operator SIDALIH dari masing-masing satker.
“KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara serius dengan segala keterbatasan anggaran, dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, serta melakukan terobosan dan inovasi“ Kata Ardiles Mewoh saat membuka kegiatan ini.
“Setiap KPU Kabupaten/Kota wajib memahami regulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.“ Kata Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon sambil memonitor permasalahan yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu mengarahkan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar lebih mendalami aplikasi sidalih berkelanjutan yang telah diturunkan ke masing-masing kabupaten/kota karena direncanakan akan digunakan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU Kabupaten/Kota diminta juga untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di masing-masing satker.
Selengkapnya