
Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024
Waktu Pemenuhan Persyaratan
Minggu, 5 Mei 2024 s.d Senin, 19 Agustus 2024
Syarat Dukungan
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), untuk Kota Tomohon Total DPT 78.022 x 10% = 7.802 Dukungan;
- Jumlah dukungan sebagimana dimaksud pada poin diatas harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kota Tomohon (Minimal 3 Kecamatan);
- Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK);
- Melampirkan FC / Surat Perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan;
- Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Silahkan Download File Form Dukungan Perseorangan dengan SCAN QR CODE atau kunjungi http://bit.ly/FormDukunganPerseorangan_Pilkada2024
Bagikan:
Dilihat 56 Kali.