
KPU Tomohon Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan PDPB Triwulan Ketiga ditingkat KPU Kabupaten/Kota bersama KPU RI
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat, (26/09).
Rapat yang dimulai pukul 14.30 WITA ini diawali dengan arahan dari Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI. Dalam arahannya, disampaikan pembaruan data dari Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) terkait sejumlah data pemilih yang masih perlu pembenahan, seperti data pemilih berusia lebih dari 100 tahun, pemilih di bawah usia 17 tahun yang tidak memenuhi syarat, serta data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tidak valid.
Selanjutnya, rapat dibuka dan dipimpin secara resmi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Dalam paparannya, Betty menekankan sejumlah poin penting dalam rangka persiapan Penetapan PDPB Triwulan III di tingkat KPU Kabupaten/Kota, antara lain:
1. Persiapan yang diperlukan menjelang Penetapan PDPB Triwulan III, mencakup validasi dan verifikasi terakhir terhadap data pemilih.
2. Susunan Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan PDPB Triwulan III, sebagai pedoman pelaksanaan pleno oleh KPU Kabupaten/Kota.
3. Update proses penanganan data invalid, termasuk perbaikan terhadap NIK/NKK tidak valid serta data usia ekstrem.
4.Update proses penanganan data ganda, guna menjamin tidak adanya pemilih yang tercatat lebih dari satu kali dalam daftar.
Dalam kesempatan tersebut, Betty juga menekankan pentingnya peran KPU Provinsi dalam melakukan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota, guna memastikan seluruh tahapan persiapan Penetapan PDPB Triwulan III di tingkat Kabupten/Kota berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai jadwal.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kualitas dan validitas data pemilih yang akan ditetapkan dalam pleno PDPB Triwulan Ketiga. Kegiatan ditutup secara resmi pada pukul 15.45 WITA