KPU Tomohon Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI, pada Senin, 8 September 2025 yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon. Kegiatan ini diikuti oleh KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius yang harus dihindari dalam setiap penyelenggaraan lembaga negara. Menurutnya, praktik korupsi kerap muncul akibat penyalahgunaan wewenang serta kurangnya kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya tindakan antikorupsi dan pengendalian gratifikasi. Karena itu, sosialisasi dipandang penting sebagai upaya pencegahan sekaligus penguatan integritas kelembagaan.

Materi utama disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, yang menyoroti tantangan korupsi di Indonesia serta pentingnya etika dan integritas bagi penyelenggara negara. Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara gratifikasi, suap, dan pemerasan.

“Gratifikasi berhubungan dengan jabatan, suap dilakukan berdasarkan kesepakatan secara rahasia, sedangkan pemerasan muncul dari permintaan sepihak oleh pejabat dan bersifat memaksa,” jelas Wardiana.

Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta.

Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan pengingat penting sekaligus sarana penguatan kelembagaan pasca pemilihan. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala guna memperkuat koordinasi, komunikasi, dan komitmen KPU dalam menjaga integritas menuju pemilu mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Komisioner KPU Kota Tomohon, Sekretaris KPU Kota Tomohon, para kasubbag, serta staf sekretariat KPU Kota Tomohon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.