Sosialisasi Surat Keputusan di Lingkungan KPU Kota Tomohon Tahun 2026

Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan (SK) di Lingkungan KPU Kota Tomohon Tahun 2026 pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh. Dalam arahannya disampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meninjau kembali surat-surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kota Tomohon. Penekanan diberikan pada pentingnya ketelitian dalam penyusunan setiap surat keputusan serta perlunya dilakukan pengecekan secara menyeluruh guna meminimalisasi kesalahan administratif. Apabila terdapat kendala atau hal yang belum dipahami, agar segera dikoordinasikan dengan KPU Provinsi. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tomohon, Youne Y. P. Simangunsong, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari agenda Rapat Pleno Rutin sebelumnya. Dalam sosialisasi tersebut dilakukan peninjauan terhadap surat keputusan yang telah diterbitkan, khususnya terkait tugas dan fungsi masing-masing personel atau anggota sebagaimana tercantum dalam SK, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan pembahasan surat keputusan secara bersama-sama. Proses peninjauan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian isi surat keputusan dengan ketentuan serta tugas dan fungsi yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, Sekretaris KPU Kota Tomohon, para Kepala Subbagian, serta staf pelaksana.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 109 Kali.