Rapat Satgas SPIP Finalisasi Kartu Kendali Bulan Januari 2026
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Finalisasi Pembahasan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Januari 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon selaku Ketua Pengarah, Albertien G. V. Pijoh. Dalam sambutan dan arahannya disampaikan bahwa rapat finalisasi ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Kartu Kendali SPIP Bulan Januari 2026, yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Rapat ini bertujuan untuk melengkapi dan memastikan seluruh bukti dukung yang sebelumnya masih belum terpenuhi atau belum lengkap dapat diselesaikan secara menyeluruh, sekaligus menyempurnakan hasil pembahasan agar siap untuk dilaporkan dan diunggah ke dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Youne Y. P. Simangunsong, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Wakil Ketua Pengarah. Dalam arahannya disampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada rapat sebelumnya, masih terdapat beberapa kendala pada sejumlah subbagian, baik dari aspek kelengkapan administrasi maupun kesesuaian dokumen pendukung. Oleh karena itu, rapat finalisasi ini diharapkan dapat menjadi forum untuk menyelesaikan seluruh kendala tersebut secara bersama-sama, sehingga tidak terdapat lagi kekurangan dalam pelaporan SPIP Bulan Januari 2026.
Agenda berikutnya yaitu pemaparan Kartu Kendali SPIP oleh masing-masing Kepala Subbagian. Dalam pemaparan tersebut disampaikan capaian pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, langkah tindak lanjut penyelesaian kendala, serta progres akhir penginputan bukti dukung yang relevan untuk pelaporan Bulan Januari 2026. Pemaparan dilakukan secara sistematis dan disertai dengan diskusi serta klarifikasi guna memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan keabsahan seluruh dokumen yang akan diunggah ke dalam sistem.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon selaku Pengarah, Sekretaris selaku Penanggung Jawab, para Koordinator Subbagian, serta anggota Satuan Tugas SPIP.