KPU Tomohon Laksanakan Rapat Pembahasan Agenda Kerja SPIP Tahun 2026
Tomohon, kota-tomohon.kpu.go.id - KPU Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan Agenda Kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Kota Tomohon Tahun 2026 pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal organisasi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh. Dalam arahannya, Beliau menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap penyusunan agenda serta rencana kerja SPIP, agar seluruh tahapan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara tepat dan tidak menimbulkan multitafsir maupun kesalahpahaman di antara pelaksana kegiatan. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tomohon, Youne Y. P. Simangunsong, turut menyampaikan arahan bahwa pelaksanaan rapat pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari agenda Rapat Pleno Rutin (RPR) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Disampaikan pula bahwa KPU Kota Tomohon telah menerima draf Rencana Kerja SPIP yang diturunkan dari KPU Provinsi, sehingga pada tahap ini diperlukan penyesuaian dengan kondisi, kebutuhan, serta karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsi di KPU Kota Tomohon. Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap subbagian memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan SPIP, sehingga penyusunan dan pelaporan SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan semata, melainkan membutuhkan kerja sama dari seluruh divisi.
Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Rencana Kerja SPIP Tahun 2026. Selanjutnya dilakukan reviu melalui pembahasan dan pengkajian secara bersama-sama terhadap rencana tersebut, guna menyepakati tahapan, unsur, dan kegiatan SPIP yang akan dilaksanakan, termasuk penetapan jadwal waktu pelaksanaannya agar dapat berjalan secara terstruktur dan terukur.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris KPU Kota Tomohon, para Kepala Subbagian, serta staf Sekretariat KPU Kota Tomohon.